Laporan BPK: Ada Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang

Pandeglang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan beberapa persoalan pada penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran (TA) 2023 lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang TA 2023 dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
1. Terdapat 25 kunker yang terindikasi tidak dilaksanakan
Dalam laporannya, BPK menyebut, berdasar uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan.
BPK merinci, tidak ada kunjungan kerja atas 13 kegiatan DPRD Pandeglang pada daftar hadir yang tertera. Adanya ketidaksesuaian pada daftar hadir dalam 12 kunjungan kerja.
Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp374.900.000 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh DPRD Pandeglang.
2. Total kelebihan bayar DPRD Pandeglang mencapai Rp518.389.000

BPK juga mencatat, adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp120.605.000.
Selain itu, terdapat catatan terkait biaya penginapan dengan nilai Rp22.884.000.
Atas catatan ini, BPK merekomendasikan beberapa hal, salah satunya Sekretariat DPRD Pandeglang memproses pemulihan kelebihan bayar Rp518.389.000 untuk disetorkan ke kas daerah.
3. Ini tanggapan Ketua DPRD Pandeglang

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, pihaknya sudah mulai menindaklanjuti catatan BPK tersebut.
"Sudah mulai ditindaklanjuti, rencana siang ini kami akan evaluasi progresnya sudah sejauh mana," kata Udi kepada IDN Times, Rabu (5/6/2024).
Saat ditanyai apakah kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, Udi menyebut, pihaknya akan mengevaluasi persoalan ini. "Siang ini akan saya evaluasi melalui sekwan," ungkapnya.



















