Pandeglang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan beberapa persoalan pada penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran (TA) 2023 lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang TA 2023 dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
