Serang, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto dituntut lima bulan penjara atas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 18 tahun berinisial MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menilai terdakwa Yangto secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP yang mengatur soal keasusialaan.
"Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (7/6/2023).