Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Para calon yang bakal menjadi pemimpin di daerah yang dikenal dengan wilayah pemukiman elit karena adanya pengembang properti seperti Jaya Group dan Sinarmas Land ini bahkan memiliki harta mencapai puluhan miliaran rupiah.
Untuk diketahui para calon kepala daerah memang wajib untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020. Tapi yang harus digarisbawahi, LHKPN ini adalah catatan yang hanya dilaporkan ke KPK. Berikut jumlah harta kekayaan para Paslon di Pilkada Tangsel.