Tangerang Selatan, IDN Times — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek bangunan Loka Padel di Jalan Widya Kencana, Kelurahan Ciater, Serpong. Lapangan olahraga komersial tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri membenarkan penyegelan tersebut.
“Iya, belum ada PBG-nya,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
