Tangerang Selatan, IDN Times - Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa bukti-bukti dan keterangan dari Rumini, 44, guru honorer yang melaporkan soal dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02.
Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Usai pemeriksaan tersebut, polisi memastikan akan memanggil pihak SDN Pondok Pucung 02 maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.
Rumini dan salah seorang saksi telah merampungkan pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Jumat 12 Juli, lalu.