Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Terima 276 Permohonan di Banten, Mayoritas Kekerasan Seksual

A
Ketua LPSK, Brigjen Pol (purn), Achmadi di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • 143 permohonan berhasil ditangani LPSK, mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
  • Hanya ada 5 kantor perwakilan LPSK di Indonesia, Banten belum memiliki kantor perwakilan.
  • Komisi XIII DPR RI tengah menggodok perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 untuk memberi penguatan jangkauan kepada LPSK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 276 permohonan dari berbagai kasus di wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2024. Adapun, mayoritas terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang," kata Ketua LPSK, Brigjen Pol (purn) Achmadi di Tangerang, Selasa (14/10/2025).

1. Ada 143 permohonan yang berhasil ditangani LPSK

A
LPSK sosialisasi di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Adapun, dari 276 permohonan yang masuk, terdapat 143 permohonan yang berhasil ditangani LPSK. Di mana, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu sebanyak 67 kasus. Selanjutnya, terdapat juga kasus kekerasan seksual bukan anak 21 kasus, tindak pidana perdagangan orang 21 kasus, dan tindak pidana lainnya.

"Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah," kata Achmadi.

Selain itu, saat ini, kasus TPKS juga banyak yang tidak terlaporkan sebelum akhirnya bisa tertangani oleh LPSK. Pasalnya, korban dan saksi dalam TPKS biasanya mendapatkan intervensi maupun ancaman dari berbagai pihak. Achmadi pun menekankan agar korban dan saksi tidak takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak berwenang, termasuk LPSK.

"Segera lapor, bisa lapor kepada LPSK telepon saja bisa, pasti kami bantu kalau dia korban, itu penting sekali. Intinya jangan takut melapor ya kami akan lindungi sepanjang itu memenuhi syarat," jelasnya.

Sementara, untuk tahun 2025, di wilayah Tangerang Raya, telah masuk 280 permohonan, dengan rincian 112 permohonan dari Kabupaten Tangerang, 91 permohonan dari Kota Tangerang, dan 77 permohonan dari Kota Tangerang Selatan.

2. Baru ada 5 kantor perwakilan LPSK di Indonesia

A
LPSK sosialisasi di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Achmadi menuturkan, saat ini baru ada 5 kantor perwakilan LPSK di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Jogjakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Utara. Sementara, Banten belum memiliki kantor perwakilan lantaran dinilai masih dekat dan terjangkau oleh DKI Jakarta.

"Jadi kami prioritaskan kepada daerah-daerah yang tidak bisa kami jangkau, yang paling penting bagaimana kecepatan komunikasi, tadi kan kita sudah kumpul data-data, masukan banyak sekali," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk sahabat saksi dan korban (SSK) untuk mengisi kekosongan kantor perwakilan dengan total 1.055 orang yang sudah tersebar di 14 provinsi di Indonesia. SSK bertugas sebagai penghubung antara saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan LPSK untuk bisa dilakukan permohonan ke LPSK.

"Saya pikir ke depan juga perlu dipikirkan dan koordinasikan karena kemarin kami juga sudah bertemu dengan Menteri Desa, dia juga akan mengupayakan pertemuan dengan kepala desa seluruh indonesia dalam rangka akses untuk kepentingan permohonan perlindungan ke LPSK di setiap desa," tuturnya.

3. Komisi XIII DPR RI juga tengah menggodok perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

A
LPSK sosialisasi di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menggodok perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk bisa diperbaharui sesuai dengan kebutuhan saat ini. Perubahan tersebut, kata Marinus, akan memberi penguatan jangkauan kepada LPSK agar semakin banyak saksi dan korban yang terlindungi.

"Termasuk tadi kantor-kantor perwakilan ini percepatan pembangunannya tentu secara bertahap dilakukan secara dengan berbagai upaya dan mengatasi keterbatasan termasuk misalnya daerah-daerah terpencil ada Kantor-kantor terdekat di tingkat provinsi," tuturnya.

Marinus juga mendorong agar LPSK bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya dan memiliki kantor-kantor perwakilan hingga wilayah terpencil yang memiliki tujuan serupa agar bisa menangani permasalahan-permasalahan saksi dan korban hingga daerah terpencil.

"Contoh misalnya keberadaan Komnas HAM, ini kan searah ya tujuannya juga menjadi bagian kerja sama dari LPSK yang membangun kemitraan terutama di wilayah-wilayah yang ini dan juga aparat-aparat penegak hukum, tentunya ya yang infrastrukturnya sudah sampai di daerah," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

LPSK Terima 276 Permohonan di Banten, Mayoritas Kekerasan Seksual

14 Okt 2025, 19:32 WIBNews