Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Cilegon Wildan, membenarkan MA telah menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam kasus perdagangan cula badak atas terdakwa Willy.
"Iya sudah dapet info, alhamdulillah kasasi kita dikabulkan (masuk)," kata Wildan saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).