Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa, Willy, di Taman Nasional Ujung Kulon.
  • Willy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti terlibat dalam transaksi jual beli cula badak.
  • Kejari Pandeglang masih menunggu salinan resmi dari MA sebelum melakukan eksekusi terhadap Willy.

Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Cilegon Wildan, membenarkan MA telah menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam kasus perdagangan cula badak atas terdakwa Willy.

Editorial Team

Tonton lebih seru di