Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Willy Penadah Cula Badak Buruan Sunendi Divonis Bebas

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, majelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak. Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (27/8/2024).

"Betul terdakwa oleh majelis hakim divonis bebas," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

1. Hakim menilai terdakwa tak terbukti melakukan transaksi jual beli cula badak

Photo by KATRIN BOLOVTSOVA

Disampaikan Wildan, hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," katanya.

2. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 5 tahun bui

ilustrasi penjara (unsplash.com/Khashayar Kouchpeydeh)

Sebelumnya, terdakwa Willy dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang. Selain pidana penjara, Willy juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai.

Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

3. Terdakwa dibebaskan, JPU bakal ajukan kasasi ke MA

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Wildan mengatakan, JPU Kejari Pandeglang telah memutuskan akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas majelis hakim PN Pandeglang tersebut terhadap terdakwa Willy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us