Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Willy 5 Kali Beli Cula Badak dari Buruan Sunendi

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Willy didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, sidang perkara ini digelar perdana pada 16 Juli 2024 dengan agenda pembacaan  dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah.

1. Terdakwa Willy telah membeli lima kali cula badak dari Sunendi

Terdakwa Willy didakwa telah membeli cula badak dari hasil buruan Sunendi melalui perantara Erik (meninggal dunia) dan terdakwa Yogi Purwadi sebanyak lima kali sejak 2020 sampai 2022 dengan nominal transaksi pembelian mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Dalam berkas dakwaan, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

"Terdakwa Willy tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh atau bagian lainnya lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia," kata Abrian dalam berkas dakwaan.

2. Willy membeli badak melalui perantara Erik dan Yogi

Dok. Istimewa/IDN Times

Abrian mengatakan, terdakwa sudah beberapa kali terlibat langsung maupun tidak langsung atau turut serta dalam hal memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi antara Erik dan Yogi Purwadi terkait jual beli cula badak.

3. Rentetan transaksi penjualan cula badak oleh terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Pada tahun 2020, terpidana Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menjual cula badak. Yogi kemudian menawarkan cula badak tersebut kepada saudara Willy. Pada transaksi bulan April ini, cula disepakati dengan harga sebesar Rp260 juta. Transaksi ini dilakukan oleh Yogi dibantu Erik, terjadi di sebuah hotel beralamat di Jakarta Barat.

"Terdakwa Yogi Purwadi menghubungi terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan cara memfoto cula badak yang dibawa saksi Sunendi. Kemudian terjadi negosiasi atau tawar-menawar antara Liem Hoo Kwan Willy dengan Erik, namun setelah itu terjadi kesepakatan harga kurang lebih sekitar Rp260 juta," katanya.

Kemudian, pada sekitar Bulan Desember 2020 terdakwa Liem Hoo Kwan Willy mendapatkan pesanan WhatsApp dari Erik dengan tujuan menawarkan kembali cula badak milik saksi Sunendi.

"Kemudian disepakati dengan harga kurang-lebih Rp315 juta," katanya.

Jaksa melanjutkan, pada Desember 2021, Yogi Purwadi kembali menawarkan cula badak kepada Willy. Transaksi kali ini, dilakukan langsung oleh Yogi Purwadi dengan terdakwa Willy. Cula disepakati dengan harga Rp275 juta.

"Saksi Yogi langsung membawa cula badak ke rumah terdakwa dan langsung ditimbang," katanya.

Pada Agustus 2022, Sunendi kembali membawa cula badak Jawa untuk ditawarkan kepada Yogi. Yogi kemudian menjual cula dengan harga sebesar Rp525 juta. Pada transaksi kali ini, penjualan dibayarkan melalui setor tunai.

"Sunendi menjual cula badak kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy melalui saksi Yogi Purwadi dengan harga yang disepakati Rp525 juta," katanya.

Di tahun yang sama, pada bulan Desember transaksi penjualan cula juga terjadi. Cula laku terjual dengan harga Rp200 juta dibayarkan secara tunai.

"Sunendi menjual cula badak kepada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy melalui saksi Yogi Purwadi dengan harga yang disepakati Rp200 juta," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us