Penadah Cula Badak Buruan Sunendi Dituntut 5 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, tuntutan itu dibacakan pada 13 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Pandeglang
1. Terdakwa juga dituntut bayar denda Rp100 juta

Selain pidana penjara, Willy juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Dengan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan terdakwa tetap ditahan," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
2. JPU menilai terdakwa terbukti ikut memperjualbelikan cula badak

Jaksa menilai terdakwa Willy turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," katanya.
3. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Wildan menyampaikan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa berakibat terancam punahnya populasi badak Jawa atau badak bercula satu dan keterangan terdakwa selama persidangan berbelit-belit.
"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Willy telah membeli cula badak dari hasil buruan Sunendi melalui perantara Erik (meninggal dunia) dan Terdakwa Yogi Purwadi sebanyak lima kali sejak 2020 sampai 2022 dengan nominal transaksi pembelian mencapai Rp1,5 miliar lebih.