Mabuk, 4 Pria Cabuli Gadis Difabel di Serang

- Pelaku dan korban masih satu kampung, tinggal di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang
- Keempat pelaku mabuk dan menarik korban ke dalam rumah lalu mencabuli secara bergantian
- Para tersangka ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Serang, IDN Times - empat pria mabuk mencabuli seorang gadis penyandang keterbelakangan mental atau disabilitas di Kabupaten Serang. Keempat pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32) dan SU (31).
Keempat warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu telah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. "Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (11/7/2025).
1. Pelaku dan korban masih satu kampung

Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di rumah salah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu kampung.
"Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," katanya.
2. Pelaku yang tengah mabuk, kemudian menarik korban ke dalam rumah lalu dicabuli

Awal kejadian, lanjut Condro, keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Kemudian datanglah korban yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur mengambil es batu dalam kulkas.
Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu mencabuli korban secara bergantian.
"Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban," katanya.
3. Para tersangka ditangkap setelah keluarga korban lapor ke polisi

Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA segera menangkap keempat pelaku.
"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," katanya.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.