Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mal dan Resto Tangerang Rayakan Tahun Baru Bakal Disanksi

Ilustrasi kembang api di malam pergantian tahun. (IDN Times/Helmi Shemi)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengancam akan berikan sanksi kepada pengusaha hiburan malam, mal, maupun restoran yang memfasilitasi perayaan malam tahun baru 2022. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.

"Sanksinya berupa denda ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ungkap Fachrulrozi, Jum'at (31/12/2021). 

1. Pengetatan mencegah kasus COVID-19 meningkat usai Tahun Baru 2022

Ilustrasi konser musik/Pexels

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, larangan itu bertujuan untuk menghindari kerumunan masyarakat di tengah situasi COVID-19. 

"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hibiran dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," kata Zaki.

2. Perayaan kembang api dan konser musik juga dilarang

sabsanholidays.com

Zaki menegaskan, masyarakat juga dilarang untuk mengadakan perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun beberapa jam lagi.

"Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam," tegasnya.

3. Ingatkan varian Omicron telah masuk Indonesia

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Zaki mengingatkan masyarakat bahwa segala aturan yang dibuat oleh Pemkab Tangerang, demi mencegah transmisi baru kasus COVID-19, terutama saat kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022. 

"Apalagi Omicron telah masuk Indonesia, jadi kita harus lebih waspada," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Maya Aulia Aprilianti
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us