Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengancam akan berikan sanksi kepada pengusaha hiburan malam, mal, maupun restoran yang memfasilitasi perayaan malam tahun baru 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
"Sanksinya berupa denda ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ungkap Fachrulrozi, Jum'at (31/12/2021).