Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mal di Kabupaten Tangerang Segera Beroperasi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengizinkan mal beroperasi. Hal tersebut setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah. Seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali, tapi dengan sejumlah batasan," katanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (18/8/2021). 

1. Mal hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas normal

Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)

Zaki mengungkapkan, beberapa aturan yang diterapkan yakni, pengunjung mal hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal. 

"Setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.

2. Rumah ibadah juga boleh buka, dengan syarat tertentu

Masjid Taqwa Sekayu di Jalan Sekayu Masjid Kelurahan Sekayu Kota Semarang dari tampak depan. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tak hanya mal, pihaknya juga telah memperbolehkan operasional rumah ibadah. Namun, hanya boleh diisi hingga 50 persen. 

"Kalau rumah ibadah tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," jelasnya. 

3. Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih 90 kasus per hari

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, Zaki menyebutkan, bila status penyebaran COVID-19 Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona oranye. Namun, kasus harian masih terbilang cukup tinggi, yakni 90 kasus per hari. 

"Dan dengan ini, kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk menurunkan angka COVID-19," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us