Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengizinkan mal beroperasi. Hal tersebut setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah. Seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali, tapi dengan sejumlah batasan," katanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (18/8/2021).