10 Toko Obat dan Industri Nakal di Tangerang Kena Tindak

Ratusan obat-obatan ilegal juga disita

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah menindak 10 toko obat dan industri rumah tangga di wilayahnya selama 2021. Mereka kedapatan menjual obat-obatan terbatas secara bebas.

"Tindakan tegas dengan menyita obat tertentu maupun penutupan industri rumah tangga nakal," kata Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Potret Ratusan Buruh Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah

1. Dinas Kesehatan memeriksa ratusan sarana

10 Toko Obat dan Industri Nakal di Tangerang Kena TindakIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Desi mengungkapkan, di tahun 2021, Dinkes Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan kepada 120 apotek, 19 toko obat, dan 70 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Namun, tidak seluruhnya ditemukan adanya pelanggaran.

"Jadi yang kita tindak hanya yang kita temukan melanggar," jelasnya.

2. Dinkes juga sita ribuan tablet obat terlarang pada November 2021

10 Toko Obat dan Industri Nakal di Tangerang Kena Tindakilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya menindak, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap ribuan tablet obat terlarang dari toko obat maupun apotek nakal. Salah satunya di Kecamatan Jayanti. Tercatat, ada sekitar 4.000 tablet obat ilegal berwarna kuning dan putih yang dilakukan penyitaan.

"Jika tidak ditindak, maka dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh remaja," tuturnya.

Tak hanya itu, ia pun menemukan toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal dan tidak memiliki izin edar. Dia menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.

3. Minta masyarakat hati-hati dalam memilih obat-obatan

10 Toko Obat dan Industri Nakal di Tangerang Kena TindakIlustrasi pedagang membawa obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal. Jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa," ujarnya.

Baca Juga: Ada Urban Garden di Tangerang, Cocok Buat Pecinta Tanaman Hias

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya