34 WN Tiongkok Masuk Indonesia di Masa PPKM Level 4, Ini Kata Imigrasi

Imigrasi sebut, 39 WNA ditolak masuk Indonesia

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 34 warga negara (WN) Tiongkok masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021). Padahal, saat ini Pemerintah Indonesia tengah memberlakukan PPKM Level 4 yang juga menutup akses masuknya warga negara asing ke Indonesia.

Puluhan WN Tiongkok tersebut masuk Indonesia dengan menumpang pesawat Citilink. 

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, ke 34 WN Tiongkok tersebut telah memenuhi persyaratan dari lima pengecualian WNA yang dapat masuk Indonesia. 

"Mereka pemegang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), tujuannya untuk bekerja," ujar Romi, Senin (9/8/2021). 

Baca Juga: 8 Potret Kedatangan Kontingen RI di Bandara Soekarno-Hatta

1. Maskapai Citilink juga sebut pengangkutan 34 WN Tiongkok sesuai prosedur

34 WN Tiongkok Masuk Indonesia di Masa PPKM Level 4, Ini Kata ImigrasiIlustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina, mengungkapkan, proses pengangkutan 34 WN Tiongkok tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia. 

"Setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian. Imigrasi telah memastikan para penumpang memiliki KITAS," jelas Resty. 

2. Di sisi lain, ada 39 WNA yang ditolak masuk di Bandara Soekarno-Hatta selama PPKM Level 4

34 WN Tiongkok Masuk Indonesia di Masa PPKM Level 4, Ini Kata ImigrasiPetugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)

Romi mengungkapkan, pihaknya selaku Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga telah menolak 39 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode penerapan PPKM Level 4. 

"Dasar penolakan karena mereka tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," tuturnya. 

Adapun WNA yang ditolak berasal dari berbagai negara, diantaranya Amerika Serikat, Denmark, Prancis, Britania Raya, dan Spanyol. 

"Selama 1 Januari hingga 6 Agustus 2021 sudah 371 WNA yang ditolak," jelasnya. 

3. Ada 5 kategori WNA yang masih diperbolehkan masuk Indonesia

34 WN Tiongkok Masuk Indonesia di Masa PPKM Level 4, Ini Kata ImigrasiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menurut Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, pemerintah mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.

Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.

Selain itu orang asing yang diizinkan masuk ke Tanah Air adalah orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya