Aturan Periode Nataru di Kabupaten Tangerang, Midnight Sale Dilarang!

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Berdasarkan Inbup Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan pada 23 Desember 2021 tersebut, terdapat beberapa aturan yang mengatur beberapa sektor yang biasanya terkait dengan perayaan Nataru.
"Masyarakat dan pelaku ekonomi diharapkan menaati aturan yang telah dikeluarkan," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (24/12/2021).
1. Mal diizinkan beroperasi tapi dilarang adakan promo midnight sale
Dalam Inbup tersebut, disebutkan setiap pusat perbelanjaan atau mal masih diizinkan beroperasi seperti biasa. Namun, tidak diizinkan adanya promo midnight sale.
"Boleh buka, tapi ada batasan, terutama dengan jam operasional dan kapasitas. Untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam, dan kapasitas 75 persen," kata Zaki
2. Pasar nonkebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB
Sementara untuk pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional yakni hingga pukul 22.00 WIB.
"Aturan baru ini diterapkan selaras dengan kondisi PPKM di Kabupaten Tangerang, yakni level 1," tuturnya.
3. Tak boleh rayakan Nataru secara berlebihan
Meski begitu, Zaki tak melarang adanya perayaan Nataru, namun tak diperkenankan dilakukan secara berlebihan seperti adanya kerumunan maupun yang melewati jam operasional mal dan pertokoan.
"Saya minta kepada para camat dan jajarannya secara aktif memonitor wilayahnya masing-masing dan terus berkoordinasinasi dengan unsur forkopimcam masing-masing," jelasnya.
Ia pun telah meminta adanya pos pantau di titik-titik rawan kerumunan masyarakat agar mudah melakukan monitoring.
"Hingga nantinya tim mudah melakukan monitoring selain dengan patroli keliling," terangnya.
Hal ini guna, menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19. Ditambah kini, adanya varian Omicron.
"Kita kasih izin, tapi tetap diperketat. Jangan sampai lalai, hingga Omicron masuk ke kampung-kampung," katanya.
Baca Juga: Warga 5 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Deklarasi Tangerang Tengah