Bupati Tangerang Hanya Izinkan 25 Persen Pegawai Masuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hal tersebut membuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan aturan hanya 25 persen pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang yang masuk kantor.
"Sebanyak 75 persen lainnya bekerja dari rumah di setiap unit kerja," ujar Zaki, Rabu (6/1/2021).
1. Kontak antar pegawai pasca libur Natal dan tahun baru harus diminimalisasi
Zaki mengungkapkan, aturan ini diberlakukan untuk seluruh unit kerja di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.
"Langkah ini untuk meminimalisir kontak, dan menurunkan angka penularan COVID-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH," kata Zaki.
Baca Juga: Ragu-Takut, Perasaan Nakes di Banten Menerima Vaksin Pertama
2. Seluruh pegawai wajib melaporkan pekerjaan setiap hari
Lanjutnya, meskipun diberlakukan sistem bekerja WFH, tetapi seluruh pelayanan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal. Pihaknya juga tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, meskipun pandemik COVID-19 masih membayangi.
"Walaupun diberlakukan WFH tetapi seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Kembali Masuk Zona Merah, RSUD Penuh
Baca Juga: Pemkot Tangerang Minta Jatah 2,4 Juta Dosis Vaksin COVID-19
3. Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang capai 5.264 kasus
Untuk saat ini, menurut data laman https://covid19.tangerangkab.go.id/sebaran-data, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 5.264 kasus.
Dari jumlah itu, kasus isolasi terdapat 145 kasus, kasus sembuh sebanyak 4.876, dan meninggal 107 kasus.
Baca Juga: 14.560 Vaksin untuk Tahap Pertama Sudah Tiba di Provinsi Banten