Bupati Tangerang Minta Salat Tarawih Diadakan di Ruang Terbuka

Ramadan tahun ini masih berlangsung di tengah pandemik

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat sejumlah aturan untuk pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Salah satunya, meminta pengelola masjid atau musala untuk menggunakan halaman atau lapangan masjid atau musala untuk pelaksanaan Salat Tarawih. 

"Karena kalau di dalam ruangan khawatir adanya penularan COVID-19 karena tidak berada di area terbuka," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (12/4/2021). 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Perantau Pulang Lebih Awal dari Tangerang

1. Kapasitas masjid dan musala dibatasi hanya 50 persen

Bupati Tangerang Minta Salat Tarawih Diadakan di Ruang TerbukaKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Meski mengimbau kepada para pengelola masjid dan musala untuk menyediakan area terbuka, namun Zaki menegaskan bahwa pelaksanaan tarawih di dalam ruangan masih diperbolehkan. Syaratnya, pengelola tempat ibadah harus membatasi jemaah yang bisa masuk. 

"Untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya," kata Zaki. 

Tidak lupa, diminta setiap pengelola masjid dan musala menerapkan jaga jarak pada setiap jemaah yang melaksanaan salat.  "Harus dikasih penanda bahwa salatnya harus menjaga jarak," jelas Zaki. 

2. Masyarakat di wilayah zona merah diimbau melakukan Salat Tarawih di rumah

Bupati Tangerang Minta Salat Tarawih Diadakan di Ruang TerbukaKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Namun, pada wilayah RT atau RW yang masih masuk dalam kondisi penyebaran berisiko atau zona merah, kata Zaki, agar masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di rumah.

"Untuk RT dan RW yang masuk zona merah, dengan kategori ada lebih 10 kasus COVID-19 di kawasan itu, maka sangat-sangat dibatasi," ungkapnya.

Kapasitas masjid dan musala di zona merah, imbuhnya, hanya 30 persen saja. "Namun lebih baik di rumah saja," kata Zaki.

3. Pengelola masjid mengaku sudah menyiapkan prokes jelang Ramadan 2021

Bupati Tangerang Minta Salat Tarawih Diadakan di Ruang TerbukaIlustrasi salat Id. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Sementara itu, Hasyim (50) salah satu pengelola Masjid di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengungkapkan, dia telah menyiapkan penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan Salat Tarawih.

"Sudah sejak awal pandemik kita siapkan protokol kesehatan, seperti alat cuci tangan dan sabun, pengecekan suhu. Sampai kita tidak sediakan karpet maupun mukena di masjid," ujar Hasyim.

Tak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan para RT dan RW untuk memperbanyak lokasi Salat Tarawih, agar masyarakat dalam satu desa tidak berkumpul di satu masjid saja.

"Jadi warga di sini udah gotong royong, disediakan tenda di lapangan dan digelar terpal supaya titik Salat Tarawih tersebar jadi tidak berkerumun," ungkapnya.

3. Kabupaten Tangerang masih dalam zona oranye

Bupati Tangerang Minta Salat Tarawih Diadakan di Ruang TerbukaKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang, berdasarkan data yang dilansir dari situs Covid-19.tangerangkab.go.id, sebanyak 9.831, kasus kesembuhan 9.318 dan meninggal dunia sebanyak 213.

Sementara, untuk Kecamatan yang masuk dalam 5 besar sebaran kasus terbanyak yakni, Kecamatan Curug 83 kasus, Kecamatan Kelapa Dua 58 kasus, Kecamatan Rajeg 24 kasus, Kecamatan Cikupa 22 kasus, dan Kecamatan Sepatan 20 kasus.

Baca Juga: Pemakaman di TPU Khusus COVID-19 Kabupaten Tangerang Turun Drastis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya