Cekcok di Jalan, Seorang Istri Tusuk Suami Pakai Pisau

Pelaku sudah ditangkap polisi

Tangerang, IDN Times - Seorang istri berinisial LH (32) tega menusuk suaminya sendiri menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban SP (32) menderita luka pada bagian leher dan punggung.

Penusukan tersebut terjadi saat mereka terlibat cekcok saat berada di pinggir jalan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, SP dan LH merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri. Mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 29 Mei 2023 lalu," kata Zain, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Liburan Sekolah Bareng Keluarga di Tangerang

1. Percekcokan dimulai dari atas sepeda motor

Cekcok di Jalan, Seorang Istri Tusuk Suami Pakai Pisaujberita.com

Zain menuturkan, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

"Tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkapnya.

2. Korban lalu meminta tolong warga sekitar

Cekcok di Jalan, Seorang Istri Tusuk Suami Pakai PisauIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Cekcok di Jalan, Seorang Istri Tusuk Suami Pakai Pisauhttps://www.tribunnews.com

Zain menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

"Karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Zain.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Liburan Sekolah Bareng Keluarga di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya