Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya? 

Penilaian dilakukan oleh tim pakar

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang telah memasuki zona kuning untuk penyebaran kasus COVID-19. Hal tersebut menandakan angka penularan COVID-19 di wilayah tersebut terus menurun per harinya. 

Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, status ini diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat setelah penilaian 15 indikator dengan skor 2,5 poin untuk Kabupaten Tangerang. 

"Ya, saat ini wilayah Kabupaten Tangerang sudah berada di zona kuning, itu berarti tingkat penyebaran rendah atau ringan," ujar Hendra, Senin (16/11/2020). 

Lalu apa arti zona hijau, oranye, dan merah? 

Baca Juga: Cina Benteng dan Legenda Tjen Tji Lung di Tangerang 

1. Berikut 15 indikator penentuan zona COVID-19

Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya? Ilustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Untuk diketahui, berikut 15 indikator penentuan Zona COVID-19:

1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak terjadinya kasus penularan COVID-19.

2. Penurunan jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) selama dua minggu terakhir.

3. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.

4. Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir.

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir.

7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

9. Laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk.

10. Angka kematian per 100 ribu penduduk.

11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.

12. Positivity rate (kasus positif) lebih rendah dari lima persen atau diambil dari seluruh sampel yang diperiksa dengan proporsi positif hanya lima persen.

13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif COVID-19.

14. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP, dan pasien positif covid-19.

15. Angka reproduksi efektif lebih rendah dari satu.

2. Skor indikator zona hijau di atas 3,0 poin

Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya? Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Untuk zona hijau sendiri, penilaian indikator dalam penanganan kasus COVID-19 di wilayah tersebut harus di angka minimal 3,0. Penilaian pun dilakukan, dianalisis, dan dihitung oleh tim pakar.  

3. Skor indikator zona oranye antara 1,8 - 2,4 poin

Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya? Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kabupaten Tangerang sempat berada cukup lama pada zona oranye. Hal tersebut lantaran jumlah kasus yang terus mengalami kenaikan. Meski angka kesembuhan cukup baik, namun pasien masih terus bertambah. 

"Ya, kita sempat lama di zona oranye, karena kasus masih terus bertambah," ujar Hendra. 

4. Skor indikator zona merah antara 0 - 1,7 poin

Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya? Ilustrasi tes massal COVID-19 yang dilakukan oleh BIN di Surabaya (humas.surabaya.go.id)

Untuk zona merah skor yang didapat antara 0 sampai 1,7 poin. Kabupaten Tangerang pun sempat berkali-kali masuk zona ini. Bahkan, usai libur panjang beberapa kali yang terjadi pada Oktober dan November 2020, angka pasien orang tanpa gejala (OTG) terus bertambah. 

Namun, lantaran berfungsi dengan baiknya Hotel Singgah COVID-19 yang dibuka sebanyak dua kali oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, hal tersebut dapat menekan kembali angka COVID-19. 

"Memang kita terus lakukan tracing jika diketahui ada satu orang yang terpapar, sehingga penanganan dapat kita lakukan lebih cepat," tutur Hendra. 

Meski sudah masuk zona kuning, pihaknya mengaku akan tetap melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan masih tetap melaksanakan PSBB untuk mewaspadai segala kemungkinan yang terjadi. 

"Jangan sampai ada lonjakan kasus kembali,” ujar Hendra. 

Baca Juga: Ini Empat Prioritas Penerima Vaksin di Kabupaten Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya