Kakek dan Pemuda Jadi Mucikari dengan Kedok Warung Kelontong

Mereka menawarkan PSK lewat sistem online

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang kakek berinisial D (50) dan seorang pemuda berinisial DN (19) bekerja sama menjadi mucikari untuk menjajakkan pekerja seks komersial (PSK). Praktik haram tersebut disamarkan melalui warung kelontong milik D di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali setelah ada informasi warga. "Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut," ujar Wahyu, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: RSUD Tangerang Rawat 10 Korban Luka Kebakaran Lapas Tangerang

1. Kejahatan itu dilakukan melalui sistem online

Kakek dan Pemuda Jadi Mucikari dengan Kedok Warung KelontongIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu menuturkan, praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui sistem online, yakni aplikasi chating Michat. 

"Dengan sistem online, jadi menyembunyikan juga aktivitasnya," tutur Wahyu. 

2. Pemuda DN berperan untuk mencari PSK

Kakek dan Pemuda Jadi Mucikari dengan Kedok Warung KelontongIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu mengungkapkan, pemuda DN berperan sebagai pencari pekerja seks yang mau melayani lelaki hidung belang yang sudah memesan. 

"Sedangkan peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, jadi dia yang menyediakan tempat," jelasnya. 

Baca Juga: Kalapas Kelas IA Tangerang Dinonaktifkan

3. Keduanya mendapat uang Rp50-70 ribu per transaksi

Kakek dan Pemuda Jadi Mucikari dengan Kedok Warung KelontongIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Setiap melancarkan aksinya, kata Wahyu, keduanya mendapatkan uang sekitar Rp50 - 70 ribu per transaksi. "Sudah dua bulan melancarkan aksinya," ungkapnya. 

Keduanya pun tertangkap basah saat tengah melakukan transaksi. Polisi juga menangkap lelaki hidung belang dan PSK pada 31 Agustus lalu. 

"Petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi," jelasnya. 

Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka dengan pasal yang akan dikenakan, pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya