Mal dan Resto Tangerang Rayakan Tahun Baru Bakal Disanksi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengancam akan berikan sanksi kepada pengusaha hiburan malam, mal, maupun restoran yang memfasilitasi perayaan malam tahun baru 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
"Sanksinya berupa denda ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ungkap Fachrulrozi, Jum'at (31/12/2021).
1. Pengetatan mencegah kasus COVID-19 meningkat usai Tahun Baru 2022
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, larangan itu bertujuan untuk menghindari kerumunan masyarakat di tengah situasi COVID-19.
"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hibiran dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," kata Zaki.
Baca Juga: WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang Meningkat
2. Perayaan kembang api dan konser musik juga dilarang
Zaki menegaskan, masyarakat juga dilarang untuk mengadakan perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun beberapa jam lagi.
"Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam," tegasnya.
3. Ingatkan varian Omicron telah masuk Indonesia
Zaki mengingatkan masyarakat bahwa segala aturan yang dibuat oleh Pemkab Tangerang, demi mencegah transmisi baru kasus COVID-19, terutama saat kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022.
"Apalagi Omicron telah masuk Indonesia, jadi kita harus lebih waspada," pungkasnya.
Baca Juga: 100 Orang Bandar Narkoba di Banten Dituntut Hukuman Mati