Paman di Tangerang Tega Perkosa Keponakan Saat Tidur

Pelaku sudah dibekuk polisi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial SA (28) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Kejadiannya saat korban menginap di rumah tersangka, pada 31 Juli 2022," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Kasus Karyawan Alfamart Vs Ibu Ber-Mercy di Tangerang Berujung Damai

1. Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur

Paman di Tangerang Tega Perkosa Keponakan Saat TidurIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Raden mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Saat itu, korban merasakan ada yang sakit di bagian organ vital sehingga terbangun.

"Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk," kata dia. 

Tersangka, imbuh Raden, kemudian buru-buru keluar kamar. "Korban meyakini dirinya telah diperkosa," tuturnya.

2. Korban mengadukan perbuatan pamannya ke bibinya

Paman di Tangerang Tega Perkosa Keponakan Saat TidurIDN Times/Sukma Shakti

Mendapati hal tersebut, korban kemudian membangunkan bibi korban, yang merupakan istri pelaku dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. 

"Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," ungkapnya.

3. Korban lantas melaporkan perbuatan pamannya ke polisi

Paman di Tangerang Tega Perkosa Keponakan Saat TidurIDN Times/Dok. Polresta Tangerang

Bibi korbanpun lantas meminta korban untuk pulang ke rumah orangtuanya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

"Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan, di hari yang sama polisi membekuk tersangka di rumahnya," kata Romdhon.

Saat ini, pelaku telah berada di balik jeruji besi Mapolresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Intimidasi Karyawan Alfamart di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya