Pandemik, Angka Kemiskinan di Tangerang NaikJadi 7,12 Persen

Kabupaten Tangerang tempati posisi ketiga

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang naik menjadi 7,12 persen pada tahun 2021. Padahal, di tahun 2020 angka kemiskinan masih di angka 6,23 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang, Husin Maulana mengatakan, angka tersebut setara dengan 272 ribu penduduk miskin.

"Angka tersebut berdasarkan dari hasil Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) pada Maret 2021, jadi angka kemiskinan naik 0,89 persen hampir 1 persen yah dari tahun 2020,” kata Husin, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Warga 5 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Deklarasi Tangerang Tengah 

1. Kenaikan angka kemiskinan disebut akibat pandemik COVID-19

Pandemik, Angka Kemiskinan di Tangerang NaikJadi 7,12 PersenANTARA/Rivan Awal Ringga

Husin menuturkan, naiknya angka kemiskinan di Kota Tangerang akibat dari adanya pandemik COVID-19 yang masih melanda Indonesia.

"Salah satunya karena banyaknya PHK (pemutusan hubungan kerja) di masa pandemik COVID-19 ini," jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Restoran di Tangerang yang Wajib Kamu Datangi

2. Angka tersebut dihitung dari pendapatan per kapita masyarakat Kabupaten Tangerang

Pandemik, Angka Kemiskinan di Tangerang NaikJadi 7,12 PersenIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Husin menjelaskan, BPS melakukan penghitungan secara makro, dihitung dari jumlah garis kemiskinan di Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp545.065 per kapita per bulan.

"Jadi, jika satu rumah tangga nilai konsumsi atau nilai uangnya di bawah garis kemiskinan, itu kita kategorikan miskin,” terangnya.

3. Kabupaten Tangerang tempati posisi ketiga kenaikan angka kemiskinan di Banten

Pandemik, Angka Kemiskinan di Tangerang NaikJadi 7,12 Persengoogle

Meski angka kemiskinan naik, Kabupaten Tangerang masih menempati posisi tiga. Sementara untuk posisi satu kenaikan angka kemiskinan tahun ini adalah Kabupaten Pandeglang, yakni 10,72 persen.

"Posisi kedua ada Kabupaten Lebak sebesar 10,29 persen dan posisi keempat ada Kabupaten Serang sebesar 5,49 persen," kata Husin.

Baca Juga: Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya