Pemkab Tangerang Tutup Seluruh Gerai Holywings di Wilayahnya

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayahnya. Penutupan tersebut dilakukan mulai Rabu (29/6/2022).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penutupan tersebut dilakukan lantaran Holywings terbukti melakukan pelanggaran peraturan dan izin.
"Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Zaki di Pendopo Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Holywings Bandung Kemungkinan Tutup Permanen
1. Penutupan terkait adanya posting-an promosi SARA
Zaki mengungkapkan, penutupan tersebut juga merupakan dampak dari adanya kisruh posting-an promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings. Pihak kepolisian pun telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Jadi ini yang nanti akan jadi salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ungkapnya.
2. Pemkab Tangerang juga cabut izin operasi Holywings
Tak hanya menutup sementara seluruh gerai Holywings di Kabupaten Tangerang, pihaknya juga bakal mencabut izin usaha resto dan bar tersebut.
"Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
3. Holywings miliki tiga gerai di Kabupaten Tangerang
Untuk diketahui, Holywings memiliki tiga gerai di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni kawasan BSD, Gading Serpong, dan Lippo Karawaci.
"Semuanya kita tutup," tegas Zaki.
Baca Juga: Plang Holywings Palembang Dicabut, Ganti Nama Baru?