Pernah Tersangkut Kasus Pedofilia, Warga AS Gak Boleh Masuk Indonesia

Ia berencana menetap di Bali

Tangerang, IDN Times - Ahmad Lee Yunus (57), warga negara (WN) Amerika Serikat terpaksa harus kembali ke negaranya lantaran ditolak masuk ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui, Lee pernah tersangkut kasus pedofilia.

Gak hanya itu, nama Ahmad Lee Yunus masuk Red Notice yang dirilis US Department of Security dengan nomor IN-215/IV/2021.

"Saat melintasi counter Imigrasi, kami mendapati bahwa yang bersangkutan masuk dalam Red Notice dari pihak Amerika Serikat sehingga kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Senin (26/4/2021). 

Baca Juga: 33 Ribu WNA Melintas di Bandara Soetta Selama Pembatasan Internasional

1. Petugas laksanakan profiling saat Ahmad Lee Yunus tiba di Bandara Soetta

Pernah Tersangkut Kasus Pedofilia, Warga AS Gak Boleh Masuk IndonesiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Romi menuturkan, Lee baru saja tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 26 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB dengan menumpang pesawat All Nippon Airways (ANA) dengan nomor penerbangan NH871. 

"Kita langsung lakukan profiling, setelah diyakinkan cocok maka kita bawa ke ruang detensi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romi. 

2. Ahmad Lee Yunus berencana menetap di Bali

Pernah Tersangkut Kasus Pedofilia, Warga AS Gak Boleh Masuk IndonesiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Romi menuturkan, yang bersangkutan datang ke Indonesia seorang diri dengan tujuan untuk menetap di Bali. Hal tersebut lantaran dia ingin merasakan suasana Ramadan di negara mayoritas muslim. 

"Di sini, dia gak punya keluarga, tapi ingin menetap di Indonesia. Makanya dia mau buat Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)," jelasnya. 

3. Imigrasi segera mendeportasi Lee

Pernah Tersangkut Kasus Pedofilia, Warga AS Gak Boleh Masuk IndonesiaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Setelah menolak masuk, WNA tersebut langsung dimasukkan ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta, sembari menunggu jadwal deportasi atau pemulangan kembali WNA tersebut ke negara asalnya, pada Rabu, 28 April 2021.  "Dengan menggunakan maskapai yang sama dengan saat kedatangan," tuturnya.

Saat ditanya oleh petugas, Lee membenarkan dia pernah terlibat kasus pedofilia di negara asalnya. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2006. "Itu sudah lama sekali, saya kira sudah selesai," ujarnya dalam bahasa Inggris. 

Namun Ahmad Lee tidak mengetahui bila namanya masih masuk dalam Red Notice Interpol, sehingga itulah alasannya tidak bisa masuk ke Indonesia dan harus kembali ke negara asalnya. 

Dia pun sempat menitikkan air mata di depan petugas, saat dia mengetahui tidak bisa masuk ke Indonesia. Sebab dia mengaku, bila di negara asalnya dia mendapatkan diskriminasi lantaran banyak hal.

"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," ungkapnya. 

Namun, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tetap akan mendeportasi yang bersangkutan.

Baca Juga: 32 WN India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya