Soal Pengiriman Darah dari Aceh, PMI Kabupaten Tangerang: Hal Biasa

Pengiriman disebut telah disepakati antar PMI

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang menilai, pengiriman darah antar PMI di Indonesia adalah hal yang biasa. Pasalnya, sebagai lembaga sosial yang ada di seluruh Indonesia, memang sudahlah lumrah saling membantu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tangerang, Boyke. Ia menyebut, pengiriman dari PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang merupakan hal wajar.

"Kita juga sering kirim darah ke wilayah lain, misalnya waktu pandemik COVID-19 kemarin, kita bahkan kirim sampai ke Papua," kata Boyke, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Ribuan Kantong Darah PMI Banda Aceh Diduga Dikirim ke Tangerang

1. Boyke: pengiriman darah sudah diikat dalam perjanjian

Soal Pengiriman Darah dari Aceh, PMI Kabupaten Tangerang: Hal BiasaIlustrasi donor darah (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Boyke menuturkan, pengiriman dari PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang sudah diikat dalam perjanjian kerja sama. Terlebih, jika di salah satu UDD terdapat kelebihan stok darah.

"Perjanjian antar UTD, antar UDD itu sudah ada kerjasama untuk droping darah," jelasnya.

2. Pengiriman dilakukan saat stok darah di PMI Banda Aceh berlebih

Soal Pengiriman Darah dari Aceh, PMI Kabupaten Tangerang: Hal BiasaInstagram

Pengiriman pun, kata Boyke, hanya dilakukan saat PMI Banda Aceh kelebihan stok darah yang akan kedaluarsa. Untuk itulah dropping darah dilakukan pada Januari, saat stok darah yang hampir kedaluarsa masih banyak.

"Kita stok masih ada di sini, tapi kita bantu mereka juga, dari pada nanti terbuang kan sayang. Orang sudah bersedekah dengan darahnya harus dimanfaatkan, karena memang darah ada masa berlakunya," tuturnya.

3. Biaya Rp300 ribu juga sudah sesuai kesepakatan

Soal Pengiriman Darah dari Aceh, PMI Kabupaten Tangerang: Hal BiasaIlustrasi kantong darah. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Soal biaya pengganti yang disebut tak sesuai aturan, Boyke menegaskan hal tersebut sudah kesepakatan antara PMI Kabupaten Tangerang dan PMI Banda Aceh. Tak hanya itu, aturan biaya pengganti sebesar Rp360 ribu per kantong darah, lanjut Boyke, yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu berlaku untuk biaya penggantian rumah sakit.

"Kalau kepada antar UDD mah cuma Rp 320 ribu. Dan itu karena jauh, limbahnya kita tanggung, kita bikin label lagi ya itu yang Rp 20ribu-nya untuk kontribusi itu. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, mereka mau apa tidak seperti itu dan sudah sepakat,” terangnya.

Baca Juga: Klarifikasi dan Alasan PMI Banda Aceh Kirim Darah ke Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya