Viral Polisi Tidur Hingga 20 Baris di Tangerang

Bukan menambah rasa aman, polisi tidur ini malah bahaya

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial Twitter yang menampilkan sebuah gambar adanya polisi tidur yang berjejer hingga berjumlah 20 baris. Menurut gambar yang diunggah oleh @txtdaritangerang, polisi tidur tersebut berlokasi di Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengungkapkan, polisi tidur yang telah viral tersebut telah dilakukan pembongkaran. Disebut, pembongkaran tersebut dilakukan oleh pihaknya bersama Kades Banyu Asin dan Camat Mauk.

"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono, Sabtu (25/6/2022).

1. Polisi tidur dipasang oleh pihak yayasan

Viral Polisi Tidur Hingga 20 Baris di TangerangGOOGLE.COM

Yono menjelaskan, polisi tidur yang berjejer tersebut dibangun oleh sebuah yayasan SDIT di lokasi tersebut tanpa berkoordinasi dengan aparat setempat. Polisi tidur dibangun pada Kamis (23/6/2022).

"Jumat (24/6/2022) langsung kita bongkar, jadi cuma sehari," jelasnya.

Baca Juga: Waspada! Pasien DBD di Kota Tangerang Meningkat

2. Sebanyak 20 polisi tidur dipasang berderet sepanjang 20 meter

Viral Polisi Tidur Hingga 20 Baris di TangerangIDN Times/Dok. Twitter @txtdaritangerang

Yono menuturkan, polisi tidur tersebut dibangun dengan jarak 20 meter, dimana masing-masing polisi tidur hanya berjarak 1 meter. Hal tersebut pun disebut Yono tak sesuai standar.

"Kalau tidak salah ada 20-an ('polisi tidur') itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada ketua yayasan SDIT di situ," tutur Yono.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Lahan Tidur Kota Tangerang Akan Dihijaukan

3. Aturan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021

Viral Polisi Tidur Hingga 20 Baris di Tangerangirishtimes.com

Untuk diketahui, pemasangan polisi tidur atau speed bump telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dimana, aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posismya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Speed Bump;

b. Speed Hump; dan

c. Speed Table.

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen

c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;

b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K300 untuk material permukaan Speed Table;

b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Duh, ada-ada saja ya. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya