WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang Meningkat

Peningkatan terjadi karena terganjal aturan selama pandemik

Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 memicu jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebih batas waktu semakin meningkat. Pada 2021, ada 71 pelanggaran overstay. Padahal kasus yang sama pada 2020 hanya 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan pandemik COVID-19.

"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, karena aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).

1. WNA pelanggar didominasi oleh tiga negara

WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang MeningkatIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Felucia mengungkapkan, pihaknya mencatat penyalahgunaan izin tinggal sebanyak lima pelanggaran. Terdapat tiga negara yang mendominasi. 

"Ada dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran," jelasnya. 

Baca Juga: Bocah di Padang Menjadi Korban Pencabulan WNA Asal Pakistan

2. Puluhan WNA yang dideportasi

WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang MeningkatIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum dan memberikan pro justisia kepada 1 orang. 

"Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang," tuturnya. 

3. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga tolak kedatangan 782 WNA selama 2021

WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang MeningkatIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Tak hanya di Tangerang, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menolak masuk WNA dari berbagai negara selama 2021. Hal tersebut lantaran adanya aturan pembatasan masuknya orang asing dari beberapa negara akibat pandemik COVID-19. 

"Total ada 782 WNA yang kita tolak. Penyebabnya berbagai macam, sebelum adanya varian Delta dan aturan pembatasan masuk dari 11 negara, kebanyakan terkait keabsahan dokumen," jelas Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Verico Sandi.

Negara yang paling banyak ditolak saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta yakni Pakistan, Nigeria, India, China, dan Amerika Serikat.

"Pakistan ada 109 orang, Nigeria 87 orang, India 79 orang, China 56 orang, dan Amerika Serikat 50 orang," pungkasnya. 

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soetta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya