Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Memaksa Minta Sumbangan ke Masjid Tangerang, WN Pakistan Dideportasi
WN Pakistan dideportasi usai memaksa minta sumbangan di masjid-masjid di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)
  • Imigrasi Tangerang mendeportasi WN Pakistan berinisial SS setelah laporan warga menyebut ia meminta sumbangan secara paksa di masjid kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
  • SS mengaku diutus yayasan Pakistan untuk menggalang dana, meski masuk dengan izin kunjungan C1. Proposalnya memuat foto kegiatan amal yang terindikasi hasil rekayasa AI.
  • Selama sebulan, SS mengaku memperoleh 100 dolar AS sambil berpindah dan menumpang di masjid. Ia dipulangkan pada 1 September 2026 serta diusulkan masuk daftar penangkalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Warga negara Pakistan berinisial SS dideportasi setelah diduga memaksa meminta sumbangan di masjid-masjid Tangerang dengan mengatasnamakan yayasan dari Pakistan.
  • Who?
    SS, warga negara Pakistan; Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang; warga sekitar Masjid Al Muttaqin; serta Hasanin dan Bong Bong Prakoso Napitupulu.
  • Where?
    Aktivitas SS dilaporkan terjadi di sekitar Masjid Al Muttaqin, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. SS kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
  • When?
    Laporan warga diterima pada 18 Agustus 2026. SS tiba di Indonesia pada 22 Juli 2026 dan dideportasi ke Pakistan pada 1 September 2026.
  • Why?
    Imigrasi menilai SS diduga menjalankan kegiatan penggalangan dana yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal Kunjungan C1 yang dimilikinya.
  • How?
    SS mendatangi masjid, menunjukkan proposal berbahasa Inggris, dan diduga meminta Rp1,5 juta. Petugas memeriksa dokumen serta sistem keimigrasian, lalu mendeportasi SS dan mengusulkan penangkalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
SS dari Pakistan datang ke masjid-masjid di Tangerang dan meminta sumbangan dengan paksa. Warga merasa takut lalu memberi tahu petugas. SS bilang ia diutus yayasan dari Pakistan. Ia membawa gambar yang diduga hasil edit AI. Petugas lalu mengirim SS pulang ke Pakistan pada 1 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SS dilaporkan meminta sumbangan secara paksa ke masjid-masjid yang ada di Tangerang. Atas aksinya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang langsung mengamankan dan mendeportasi SS ke negara asalnya.

Kejadian bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendapat laporan dari warga pada 18 Agustus 2026. Warga melaporkan, SS diduga mendatangi masjid di kawasan Cipondoh Kota Tangerang, untuk melakukan aktivitas penggalangan dana secara paksa.

"Ini dilaporkan warga menimbulkan keresahan di sekitar Masjid Al Muttaqin, Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Rabu (2/9/2026).

1. SS mengaku diutus yayasan di Pakistan untuk meminta sumbangan

WN Pakistan dideportasi usai memaksa minta sumbangan di masjid-masjid di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Sementara, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengungkapkan, usai mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati SS berada di lokasi. Dia pun menunjukan dokumen serta dicocokan dengan Sistem Keimigrasian, saat itulah diketahui SS merupakan warga negara Pakistan, yang datang ke Indonesia pada 22 Juli 2026.

mengatakan, SS datang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau C1 yang berlaku sampai 19 September 2026.

"Kepada petugas, SS mengaku datang ke Indonesia karena utusan dari yayasan yang berada di Pakistan, dengan nama Madarsa Jamie Rehmania. Di Indonesia pun dia ditugaskan untuk melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan sedekah dari masyarakat Indonesia yang mengatasnamakan yayasan tersebut,"ungkap Bong Bong.

2. SS meminta sumbangan dengan nominal Rp1,5 juta

WN Pakistan dideportasi usai memaksa minta sumbangan di masjid-masjid di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Warga di sekitar Masjid Al Muttaqin mengaku, bila SS ini memaksa meminta sumbangan dengan nominal Rp1,5 juta. Lengkap dengan proposal kegiatan yayasan di Pakistan, yang seluruhnya menggunakan tulisan berbahasa Inggris.

"Yang bersangkutan menggunakan modus dengan menunjukan proposal yang berisi foto-foto kegiatan amal, kondisi anak yatim yang memprihatinkan di Pakistan,"ujarnya.

Bukan hanya itu, di dalam proposal itu juga ditulis rincian biaya yang dibutuhkan. Seperti rincian Al-Quran senilai Rp 1,2 juta, Rp 2,6 juta, dan serta mesin air Rp 3,8 juta. Ini dilakukan untuk memperoleh simpati warga. Tapi setelah didalami dan verifikasi dari pengakuan SS, ternyata foto-foto tersebut hasil rekayasa.

"Foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa atau edit dari Artificial Intelligence (AI) dengan hasil kecocokan sebesar 75 persen,” jelas Bong Bong.

3. Dalam sebulan, SS berhasil mendapatkan sumbangan sebanyak 100 USD

WN Pakistan dideportasi usai memaksa minta sumbangan di masjid-masjid di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Selama di Indonesia pun SS tidak memiliki tempat tinggal tetap, dia hanya menumpang tinggal dari masjid ke masjid, sembari meminta sumbangan di daerah masjid yang dia tinggali.

SS pun mengaku memperoleh hasil 100 dollar Amerika atau sekitar Rp 1,8 juta selama sebulan meminta sumbangan. Padahal, aksinya meminta sumbangan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berdasarkan aturan keimigrasian, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,"tuturnya.

Hingga akhirnya, pada 1 September 2026, SS dikembalikan ke negara asalnya, serta diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article