Angin kencang membuat sejumlah pohon tumbang ke jalan. IDN Times/Imron
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyatakan, bagi pelanggar Perda tersebut dapat dikenakan kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Perda tersebut.
"Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon," katanya.
Ia pun menegaskan, warga Kota Tangerang untuk tidak ragu untuk melaporkan orang yang merusak pohon di tempat umum, sekali pun pelanggarnya adalah tetangga. Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664," kata dia.