Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Agus menjelaskan, setiap rencana kegiatan usaha harus mengacu pada zona yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang tata ruang. Sebelum mengajukan PKKPR, pelaku usaha harus memastikan lokasi yang dipilih memang diperuntukkan bagi kegiatan yang akan dijalankan, termasuk pertambangan.
“Nah ini yang pertama adalah setelah si pelaku usaha dia harus mengajukan terlebih dahulu informasi tata ruang, apakah lahan yang dikuasai oleh mereka peruntukan untuk usahanya ini sesuai atau tidak dengan zona yang sudah ditetapkan dalam Perda,” kata Agus, dikutip Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, tata ruang telah membagi peruntukan wilayah untuk berbagai kegiatan, seperti peternakan, pertambangan, industri maupun kegiatan lainnya. Jika rencana usaha sesuai dengan zona yang ditetapkan, proses permohonan PKKPR dapat dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sebaliknya, apabila hasil pengecekan menunjukkan lahan tidak memungkinkan digunakan untuk kegiatan yang diajukan, pelaku usaha akan diarahkan mencari lokasi lain.
“Kalau misalkan memang di situ lahannya memang tidak dimungkinkan untuk proses kegiatan, berarti kami biasa menyarankan, cari lahan yang lain,” ujarnya.
Agus mengatakan, informasi tata ruang menjadi acuan untuk melihat apakah suatu lokasi dapat digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Rencana kegiatan pertambangan tidak cukup hanya melihat status penguasaan lahan. Peruntukan ruang di lokasi tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah persyaratan kesesuaian tata ruang terpenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan usulan PKKPR melalui OSS. Dalam prosesnya, Agus mengatakan terdapat mekanisme penilaian atau verifikasi oleh tim apabila diperlukan.
Tim dapat melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas PUPR, BPN, serta dinas teknis lainnya. “Nanti kita bersama tim yang lain termasuk PUPR, BPN, dan dinas teknis lainnya, itu akan menjadi suatu forum tata ruang apakah memang ini disetujui ataupun tidak,” jelas Agus.
Artinya, hasil proses tersebut dapat menentukan apakah rencana pemanfaatan ruang yang diajukan dapat disetujui atau tidak.