Tangerang, IDN Times - Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) pada UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang melakukan layanan uji tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama di jalur mudik. Salah satunya, yakni di SPBU 34.15128 Jatiuwung, Selasa (27/1/2026).
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati menjelaskan, layanan tera merupakan program Disperindagkop UKM Kota Tangerang untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
“Melalui kegiatan tera ini, kami memastikan bahwa alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan, khususnya di SPBU, telah sesuai standar dan terjamin keakuratannya," kata Nur.
