IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Panti Asuhan Darussalam Annur telah berdiri selama 20 tahun. Hal tersebut berdasarkan data akta pendirian yang ada sejak tahun 2008.
"Waktu itu masih sepi seperti apa, kami engga tahu, tapi akte (pendirian) sejak tahun 2008," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, pimpinan dan dua pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur diduga melecehkan anak asuh. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, di mana salah satunya masih buronan hingga kini.
Mensos pun mengaku sudah bertanya kepada warga di sekitar yayasan panti asuhan tersebut mengenai dugaan pelecehan anak asuhan itu. "Indikasi (pelecehan anak) ada tapi mereka (warga) tidak percaya pelecehan itu benar-benar terjadi," kata dia.
Gus Ipul pun memastikan Yayasan Panti Asuhan Annur dipastikan tidak memiliki izin pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS). "Yayasan tersebut tidak terdaftar apalagi terakreditasi di Kemensos. Termasuk yang blank," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkap berdasarkan data Kemensos RI, ada 16.254 LKS dengan status terakreditasi. "Sebanyak 12.738 itu, ada akreditasi A klaster anak disabilitas, lansia, rentan, 1.239 akreditasi B 4.848, 6.651 akreditasi C," jelasnya.
Lalu, 872 LKS berstatus di bawah standar, 2.292 LKS tidak memenuhi syarat; dan 352 LKS dinyatakan blank dan tidak terlacak.