Tangerang Selatan, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk menangani persoalan sampah di wilayahnya secara serius dan menyeluruh.
Hanif mengatakan, penanganan sampah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pemerintah pusat hingga daerah tidak setengah-setengah dalam mengelola persoalan lingkungan.
“Bapak Wali Kota dengan segala macam undang-undangnya diberikan kewenangan untuk mengatur kotanya sebaik-baiknya. Jadi semua instrumen wajib digunakan,” kata Hanif usai kerja bakti bersama di Kelurahan Pondok Jagung, Tangsel, Rabu (4/2/2026).
