Minta Proyek CAA Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Bui

- Empat terdakwa lainnya dituntut 3 tahun
- Pertimbangan dan meringankan terdakwa
- Dari nilai proyek Rp17 triliun, para terdakwa memaksa minta Rp5 triliun
Serang, IDN Times - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan sebesar Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) Kota Cilegon.
"Menuntut, pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan," kata JPU Febby Febrian Arip Mulyana saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/10/2025).
JPU Kejari Cilegon menyatakan, terdakwa Muhamad Salim terbukti bersalah sebagaimana Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
1. Empat terdakwa lainnya dituntut 3 tahun

Sementara keempat terdakwa lainnya dituntut 3 tahun penjara. Mereka adalah Isbatulloh Alibasa dan Ismatulloh selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon; Rufaji Jahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon; serta Zul Basit selaku Ketua LSM (BMPP).
Febby menerangkan Isbatulloh Alibasa, Ismatullah, Rufaji Jahuri dan Zul Basit dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Pertimbangan dan meringankan terdakwa

Febby menerangkan, pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan. Hal memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengganggu stabilitas investasi.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, belum pernah dihukum," katanya.
3. Dari nilai proyek Rp17 triliun, para terdakwa memaksa minta Rp5 triliun

Dalam dakwaan, peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Di sana mereka bertemu dengan Lin Yong Site selaku manager dan Sitti Rahimah penerjemah.
Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal-- di bawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.
Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen Amdal atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.