Serang, IDN Times - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan sebesar Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) Kota Cilegon.
"Menuntut, pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan," kata JPU Febby Febrian Arip Mulyana saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/10/2025).
JPU Kejari Cilegon menyatakan, terdakwa Muhamad Salim terbukti bersalah sebagaimana Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.