Selain itu, hak anak bermain pun ikut terenggut apalagi tinggal di lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembangnya seorang anak dengan maksimal. Padahal, saat ini sang anak membutuhkan lingkungan yang bisa membuatnya tumbuh dan berkembang ditengah-tengah penyakit jantung yang dideritanya.
"Perlu dipikirkan dari sisi kemanusiaan, seharusnya kasus ini tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan," kata Hendry.
Diketahui, Nunung merupakan seorang bidan di salah satu puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang dokter di puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan hasil swab COVID-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktek.
"Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Banten Yurista Dwi Artharini mengatakan, terdakwa Nunung Nurhayati ditahan di Rutan Pandeglang sejak tanggal 17 November 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang. Nunung didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swap sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Sekarang sudah masuk persidangan. Maka kewenangan berada di PN Pandeglang," katanya.