Miris, Wanita Disabilitas Mental di Serang Diperkosa Tetangga

- JS (43) ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis disabilitas tetangganya.
- Kejadian terjadi di rumah tersangka, yang kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
- Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serang, IDN Times - JS (43), warga Desa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena diduga memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun. Pelaku dan korban merupakan tetangga.
Tersangka JS ditangkap di dalam kendaraan angkutan umum tidak jauh dari rumahnya, Selasa (21/1/2025). Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.
1. Pelaku memiliki istri dan bahkan cucu

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan kasus dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah tersangka, Rabu (30/10/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka JS diketahui memiliki istri bahkan cucu, namun memiliki hasrat birahi pada korban.
"Sebelum peristiwa terjadi, korban selesai membeli jajanan di warung yang lokasi melintasi rumah tersangka," kata Andi Kurniady, Jumat (24/1/2025).
2. Korban diperkosa sepulang jajan dari warung

Dalam perjalanan pulang, korban dipanggil tersangka untuk singgah ke rumahnya. Korban menuruti panggilan tersangka dan duduk di teras rumah. Tersangka kemudian mengelus-elus pundak korban sambil merayu agar mau masuk rumah.
"Korban menolak ajakan itu, namun tersangka menarik tangan korban dan memaksa masuk rumahnya. Di dalam rumah, tersangka memperkosa korban di ruang dapur," katanya.
3. Usai memperkosa, pelaku sempat ancam korban

Pada saat kejadian hanya tersangka JS yang ada dalam rumah. Usai memperkosa, pekerja serabutan ini kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila itu kepada keluarganya.
"Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Serang," katanya.
Usai menerima laporan, personil Unit PPA yang menangani kasus dugaan asusila tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi-saksi serta alat bukti, personil Unit PPA kemudian tersangka JS.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu birahi dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui karena korban penyandang disabilitas," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporkan

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!
Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117
Whatsapp: +62 852-1117-1188
Telepon: (0254) 7824688
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.