Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Miris, Wanita Disabilitas Mental di Serang Diperkosa Tetangga

Kota Serang
Miris, Wanita Disabilitas Mental di Serang Diperkosa Tetangga
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
  • JS (43) ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis disabilitas tetangganya.
  • Kejadian terjadi di rumah tersangka, yang kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
  • Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - JS (43), warga Desa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena diduga memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun. Pelaku dan korban merupakan tetangga.

Tersangka JS ditangkap di dalam kendaraan angkutan umum tidak jauh dari rumahnya, Selasa (21/1/2025). Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.

  1. 1. Pelaku memiliki istri dan bahkan cucu

    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan kasus dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah tersangka, Rabu (30/10/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka JS diketahui memiliki istri bahkan cucu, namun memiliki hasrat birahi pada korban.

    "Sebelum peristiwa terjadi, korban selesai membeli jajanan di warung yang lokasi melintasi rumah tersangka," kata Andi Kurniady, Jumat (24/1/2025).

  2. 2. Korban diperkosa sepulang jajan dari warung

    Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

    Dalam perjalanan pulang, korban dipanggil tersangka untuk singgah ke rumahnya. Korban menuruti panggilan tersangka dan duduk di teras rumah. Tersangka kemudian mengelus-elus pundak korban sambil merayu agar mau masuk rumah.

    "Korban menolak ajakan itu, namun tersangka menarik tangan korban dan memaksa masuk rumahnya. Di dalam rumah, tersangka memperkosa korban di ruang dapur," katanya.

  3. 3. Usai memperkosa, pelaku sempat ancam korban

    Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pada saat kejadian hanya tersangka JS yang ada dalam rumah. Usai memperkosa, pekerja serabutan ini kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila itu kepada keluarganya.

    "Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Serang," katanya.

    Usai menerima laporan, personil Unit PPA yang menangani kasus dugaan asusila tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi-saksi serta alat bukti, personil Unit PPA kemudian tersangka JS.

    "Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu birahi dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui karena korban penyandang disabilitas," katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  4. Laporkan

    ilustrasi telepon (pexels.com/Nic Wood)
    ilustrasi telepon (pexels.com/Nic Wood)

    Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

    Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

    1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

    Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

    Whatsapp: +62 852-1117-1188
    Telepon: (0254) 7824688

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More