Serang, IDN Times - JS (43), warga Desa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena diduga memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun. Pelaku dan korban merupakan tetangga.
Tersangka JS ditangkap di dalam kendaraan angkutan umum tidak jauh dari rumahnya, Selasa (21/1/2025). Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.