Mobil Dinas Nunggak Pajak, Al Muktabar Ancam Sanksi Pimpinan OPD

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan mendalami penyebab sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menunggak pajak kendaraan dinas dengan total tagihan mencapai Rp1,2 miliar. Jika ditemukan ada kesengajaan, ia tak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan OPD tersebut.
"(Sanksi) Nanti kami lihat unsur pelanggaran disiplin sengaja atau tidak," kata Al Muktabar, Jumat (31/5/2024).
1. Pembayaran pajak kendaraann dinas merupakan kegiatan wajib tahunan

Menurut Al Muktabar, pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dianggarkan oleh OPD karena menjadi bagian pemeliharaan aset milik negara.
"Sepanjang tahun itu tersedia semua OPD itu harus mempersiapkan uang untuk biaya rutin kendaraan gedung dan maintenance listrik sudah melekat," katanya.
2. Ia khawatir, hal itu ditiru masyarakat

Akibat ulah para pejabat disiplin itu, ia khawatir bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga enggan membayar pajak secara rutin.
"Saya lihat target pencapaian pajak sampai saat ini masih baik kami yakinkan bahwa itu tidak pantas untuk ditiru karena itu kewajiban bersama," katanyan.
3. OPD yang masih menungguk, termasuk dinas penagih pajak

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten tahun 2023, ada sebanyak 254 unit kendaraan menunggak pajak berada lima organisask perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. Termasuk, ada dinas yang punya kewenangan menarik pajak.



















