Tangerang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang menindak mobil mewah menggunakan pelat nomor menyerupai kendaraan pejabat tinggi negara di kawasan persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mobil dengan nomor polisi “R1 126” itu dihentikan petugas saat melintas, Senin (25/5/2026) malam. Kasatlantas Polresta Tangerang, Fery Oktaviari Pratama mengatakan pengendara langsung diberikan sanksi tilang karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
“Untuk kendaraan tersebut sudah kami lakukan dakgar berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Fery, Selasa (26/5/2026).
