Banyak Klaster Kantor, Airin Terapkan WFH di Kantor Pemerintahan

Tangsel zona oranye COVID-19!

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) kembali bagi sejumlah pegawai di Kantor Pemerintahan Tangsel.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Klaster Keluarga Meningkat, Pasien OTG Tetap Isolasi di Rumah 

1. Seluruh perusahaan juga diimbau WFH

Banyak Klaster Kantor, Airin Terapkan WFH di Kantor PemerintahanDok. Pemkot Tangsel

Dalam perwal perubahan kelima tersebut, kata Airin, dijelaskan mengenai penghentian sementara aktivitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata air, dan usaha spa.

Selama penerapan WFH, maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap memantau kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” terangnya.

2. Tangsel zona oranye, 3M digalakkan

Banyak Klaster Kantor, Airin Terapkan WFH di Kantor PemerintahanSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Airin menuturkan, saat ini Kota Tangerang Selatan masuk dalam zona oranye. Namun kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.

Menurutnya, program 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak, akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja, tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” tutupnya.

3. Gubernur terapkan PSBB di seluruh wilayah Banten

Banyak Klaster Kantor, Airin Terapkan WFH di Kantor PemerintahanDok. Humas Pemprov Banten

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 7 September 2020 ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus COVID-19 di delapan kabupaten kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.

Hal ini diungkapkan Gubernur Banten sesaat setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020) yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten dan kota di Banten cenderung meningkat.

Seperti diketahui jika Zona Risiko COVID-19 ditandai dengan indikator sebagai berikut:

  •  0 - 1,8 => masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi
  • 1,9 - 2,4 => merupakan Zona Orange Risiko Sedang
  • 2,5 - 3,0 => Zona Kuning Risiko Rendah, serta
  • Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus COVID-19 positif.

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin.

Baca Juga: Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya