Bebas di Polisi, Ini Sanksi Pemkot Tangsel Tangsel Buat Lurah Saidun 

Saidun pernah mengamuk di SMA 3 Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan sanksi terhadap Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Saidun dinilai melanggar kode etik ASN setelah mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, beberapa waktu lalu.

Lurah Saidun dianggap telah melakukan pelanggaran sedang atas pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti sebagai aparatur sipil negara.

“Salah satunya gaji berkala dan penundaan pangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Diperiksa Polisi 5 Jam, Ini Klarifikasi Lurah yang Ngamuk di SMAN 3

1. Sanksi mengacu PP Tentang Disiplin ASN

Bebas di Polisi, Ini Sanksi Pemkot Tangsel Tangsel Buat Lurah Saidun Lurah Saidun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Apendi menerangkan, sanksi hukuman sedang terhadap Saidun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin ASN.

“Sementara ini beliau masih menjabat lurah. Tapi (melanggar) kode etik, sanksinya dijatuhkan saat ASN masih menjabat. Rapatnya udah, tinggal SK-nya aja,” ujar Apendi.

2. Pemkot Tangsel hormati segala keputusan penegak hukum

Bebas di Polisi, Ini Sanksi Pemkot Tangsel Tangsel Buat Lurah Saidun Polsek Pamulang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ia mengatakan, saat ini Saidun masih aktif sebagai ASN, Saidun juga sudah melewati langkah diproses hukum oleh pihak kepolisian namun keputusannya dia bebas dari segala tuntutan, atas hal itu Pemerintah Kota Tangsel menghormati keputusan aparat penegak hukum.

“Tapi sepanjang (Saidun) ini tetap melayani masyarakat dengan baik,” tambah Apendi.

Baca Juga: Lurah Saidun Gak Jadi Tersangka, Polisi: Karena Damai

3. Sebelumnya, Saidun ngamuk di SMAN 3 Tangsel

Bebas di Polisi, Ini Sanksi Pemkot Tangsel Tangsel Buat Lurah Saidun Lurah Saidun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Diketahui, dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan terjadi di ruangan kerja Aan Sri Analiah, pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 10 Juli 2020.

Bermula dari kekecewaan Saidun yang menitipkan orang saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), tapi dijadikan cadangan oleh pihak SMA Negeri 3 Kota Tangsel.

Saidun kalap hingga kaki kirinya menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelar air mineral yang ada di atas meja berantakan. Aksi tidak patut itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya