Cegah Kasus Naik, Tangsel Terapkan PPKM Level III Saat Nataru

Benyamin tak ingin ada klaster COVID-19 gara-gara Nataru 

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal membuat aturan baru PPKM Level III, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan itu dibuat untuk melakukan pengetatan dan mencegah peningkatan kasus karena perayaan libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

1. Benyamin tak ingin ada klaster COVID-19 di perayaan nataru

Cegah Kasus Naik, Tangsel Terapkan PPKM Level III Saat NataruTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Wali Kota (Wako) Tangsel, Benyamin Davnie berharap, periode natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang tidak memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19. 

"Nataru jangan sampai menjadi klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, kita akan menerbitkan aturan Level III. Kita akan rapat besok dengan Forkompimda," kata Benyamin setelah dikonfirmasi, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level I, Arief Kaji Izin Konser Musik di Kota Tangerang!

2. Aturan itu akan memeperketat kegiatan publik

Cegah Kasus Naik, Tangsel Terapkan PPKM Level III Saat NataruIlustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Benyamin memastikan aturan PPKM Level III nanti akan mengetatkan kembali aktivitas publik. Sebab pihaknya tidak ingin muncul kerumunan dan penyebaran COVID-19 lagi. 

"Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Seperti taman kota sudah bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama," kata dia.

3. Wilayah perbatasan kota akan dijaga

Cegah Kasus Naik, Tangsel Terapkan PPKM Level III Saat NataruANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Benyamin menegaskan, pihaknya akan menyekat titik wilayah perbatasan di Depok, Tangerang, Bogor, dan Jakarta jika memang diperlukan. 

"Kalau diperkulan penyekatan lagi kita siap semua. Makanya kita rapatkan lagi sama Forkompimda," tegasnya.

Dia meminta warga Kota Tangsel tidak merayakan tahun baru, dan membatasi kegiatan peribadatan pada hari raya Natal selama masa PPKM Level III diterapkan. 

"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian perayaan keagamaan hari Natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan, saya gak khawatir, justru setelah itu," ucapnya.

Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya