Diduga Langgar UU ITE, Seorang Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi 

Penangkapan ini berbarengan dengan kasus aktivis KAMI

Tangerang Selatan, IDN Times -  Kingkin Anida, seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi. Dia diduga melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penangkapan Kingkin berbarengan dengan penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Namun dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum Kingkin memastikan bahwa kliennya bukan merupakan anggota KAMI.

"Kinkin Anida kini ditahan di Rutan Mabes Polri," kata salah satu pengacaranya, Nurul Amalia saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/10/2020). 

Kingkin merupakan warga yang tinggal di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.

Baca Juga: Rapid Test Massal, 164 Santri di Kabupaten Tangerang Reaktif

1. Pengacara: Semua bermula dari status di media sosial

Diduga Langgar UU ITE, Seorang Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi Ilustrasi mengaji (IDN Times/Mohamad Ulil Albab)

Nurul menjelaskan bahwa kliennya terjerat kasus hukum setelah mengunggah status di media sosial awal Oktober lalu. "Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks," jelas Nurul.

Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," jelas Nurul. 

Di kompleks perumahan itu, Kingkin dikenal sebagai ustazah dan sering mengisi pengajian di masjid ta'lim perumahan. Salah seorang warga di perumahan tersebut  mengatakan, bahwa Kingkin dianggap sebagai guru ngaji oleh ibu-ibu warga sekitar.

Ibu-ibu yang berjualan kelontong itu kaget bahkan sempat tidak bisa tidur setelah mengetahui kabar soal diamankannya guru ngaji tersebut.

"Kaget lah. Setelah tahu, kita semua (ibu-ibu pengajian) enggak bisa tidur. Enggak tahu kapan ditangkapnya. Tahu-tahu ada info itu di grup katanya minta doa buat umi, kira-kira infonya hari Minggu," ungkap warga yang tak mau namanya disebutkan itu pada Kamis (15/10/2020).

2. Warga sekitar rumah Kingkin tak tahu pasti sebab penangkapan

Diduga Langgar UU ITE, Seorang Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi Ilustrasi Polisi anti huru hara (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti sebab persoalan apa hingga guru ngajinya tersebut diamankan polisi. "Tapi kita enggak tahu masalah apa, ada apa. Ya Allah semoga dimudahkan," katanya seraya mendoakan.

Menurutnya, Kingkin merupakan sosok panutan dan berbudi baik. "Baiknya luar biasa, pokoknya baik benar. Kalau kita kan namanya murid dikasih pengarahan, pokoknya baik aja," tuturnya.

3. Di Pemilu 2019, Kingkin merupakan caleg dari PKS

Diduga Langgar UU ITE, Seorang Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi IDN Times/Muhamad Iqbal

Dari informasi yang dihimpun, Kingkin merupakan salah satu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia, pernah mencalonkan diri sebagai Calon DPR RI dari Dapil Banten 3 pada Pemilu 2019.

Dalam spanduk di masa pencalonannya, Kingkin termasuk pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 lalu.

Baca Juga: Cekcok di Hiburan Malam, Oknum Polisi Tembak Pengunjung di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya