Kejati: Ada Korupsi di Kasus Penyelundupan iPhone di Bandara Soetta

Kasus diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Banten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai bea dan cukai pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai type C Soekarno Hatta atas kasus pengurangan pajak dan bea masuk iPhone 11,12, dan 13.

Hal itu diketahui berdasar hasil surat penyerahan berkas yang dilakukan Bidang Intelejen Kejati Banten ke Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone Lewat Bandara Soetta  

1. Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan MAKI

Kejati: Ada Korupsi di Kasus Penyelundupan iPhone di Bandara SoettaDok. istimewa/Arif

Dalam keterangan tertulis, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menerangkan, kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI). Dalam laporannya, MAKI melaporkan dugaan penyelundupan iPhone seri 11, 12 dan 13 melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Menurut dia, Bidang Intelijen Kejati Banten menindaklanjuti laporan itu dengan pengumpulan data dan keterangan. "(Penyelidik) Telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," kata Yulian, Selasa (1/3/2022).

2. Ada dugaan kuat peristiwa korupsi

Kejati: Ada Korupsi di Kasus Penyelundupan iPhone di Bandara SoettaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengumpulan data dan keterangan itu, lanjut Yuliano, penyelidik menemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman impor berupa handphone, tablet dan Komputer oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"Yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yuliano.

Sehingga, lanjutnya, pada Jumat (25/2/2022), Bidang Intelijen Kejati Banten telah menyerahkan kasus ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk  penanganan selanjutnya. 

3. MAKI laporkan dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soetta

Kejati: Ada Korupsi di Kasus Penyelundupan iPhone di Bandara SoettaPixabay.com/JESHOOTS-com

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penyelundupan barang HP iPhone seri 11,12 dan 13 itu diduga merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Peristiwa dugaan penyelundupan terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021. Laporan sendiri dilakukan pada tanggal 18 Pebruari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidsus Kejati Banten.

Baca Juga: Petugas Avsec Bandara Soetta Jadi Calo Surat Antigen Palsu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya